PT RAPP Dinilai Biang Kerusakan Infrastruktur Jalan di Riau dan Nasional

PT RAPP Dinilai Biang Kerusakan Infrastruktur Jalan di Riau dan Nasional

Truk pengangkut kayu (Foto riauone.com)

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Grup perusahaan pengolaan kayu alam dan bubur kertas milik Sukanto Tanato dan anaknya Royal Golden Eagle (RGE) yang beroperasi di Provinsi Riau dinilai adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur jalan darat maupun merusak habitat sungai yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan segala operasinya bahkan tidak seimbang dengan kerusakan multi sektor yang ditimbulkan oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu kepada negara.

Hal itu disampaikan oleh Sugianto SH, anggota DPRD Riau kepada bukamata.co, Senin sore (11/5/2021) melalui sambungan telepon genggamnya menanggapi operasional perusahan milik Sukanto Tanoto dan anaknya di Provinsi Riau.

"Dalam segi transportasi, perusahaan RAPP memakai tranportasi yang sangat merugikan daerah, kalau kita bicara transportasi darat, mereka memakai mobil yang kapasitasnya melebihi muatan sehingga merusak jalan provinsi ataupun jalan nasional, sedangkan PSDH yang mereka bayar tidak sesuai dengan kehancuran jalan yang mereka lalui " terang Sekretaris Fraksi Pratai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Riau ini.

Bukan hanya itu lanjut anggota Komisi II DPRD Riau ini, di sektor transportasi sungai dan laut, PT RAPP tidak memiliki izin baik di . Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

RGE juga kata Sugianto tidak memiliki izin sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sehingga lanjutnya lagi, pemerintah kabupaten dan provinsi tidak bisa dapat pungutan daerah.

Baca Juga : Legislator Riau Desak Aparat Hukum Adili Sukanto Tanoto dan Anaknya

"Yang ada kerusakan dan konflik dengan masyarakat sekitar sungai yang ada dan kapal-kapal mereka menimbulkan kerusakan habitat alam " tegas dia.

Para pekerja meninggalkan alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10) (Foto ANTARA)

Mananggapi hal itu, Budhi Firmansyah, Corporate Communications Manager PT RAPP menyatakan bahwa perusahaannya sudah menjalankan operasinal sesuai dengan peraturan ditetapkan pemerintah.

"Dalam menjalankan operasionalnya tentu saja PT RAPP senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen dalam membangun daerah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang disinergikan dengan program pemerintah " kata Budhi melalui keterangan persnya kepada bukamata.co, Selasa siang (12/5/2021).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait