Dibekuk Polisi, Warga Rohul Penjaga Masjid ini Sodomi Bocah 15 Tahun Sejak 2018

Pelaku ZAK 37 tahun saat ditangkap polisi,
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau berhasil membengkuk ZAK pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir.
Pelaku ZAK 37 tahun, warga Dusun Simpang D, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. kesehariannya ia sebagai penjaga masjid ditempat dia tinggal.
"Tersangka ZAK ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada, Jum'at, 14, Mei, 2021 " terang Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan kepada bukamata.co, Minggu (16/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan Penyidik terang Refly, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Tanggo (nama samaran) yang berjenis kelamin laki-laki dengan usia 15 tahun tersebut mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021,.
"Adapun modus tersangka melakukan perbuatan cabul dimaksud dengan cara membawa korban Tanggo (nama samaran) jalan - jalan lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK mencabuli korban " terangnya lagi.
Refly menerangkan pelaku setelah mencabuli korban dengan cara menyodominya, ZAK memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.
Kemudian terang Refly lagi, awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh pasir pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021.
Saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir.
Sementara itu, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, SH menyampaikan masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan pihaknya telusuri untuk selanjutnya dimintai keterangannya.
Tersangka ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :