Buron 4 Bulan, Warga Rohul Cabuli Anak Tirinya Ditangkap di Sumut

Pelaku saat diamankan Tim Penyidik Kepolisian Sektor Ujung Batu (Humas Polres Rohul)
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Tim Penyidik Kepolisian Sektor Ujung Batu, menangkap pelaku cabul yang telah buron selama 4 bulan. Penangkapan dilakukan Sabtu, 24, Juli, 2021.
"Tersangka AG, usia 36 tahun, warga Laki-laki, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Ditangkap oleh penyidik pada Sabtu 24 Juli 2021 dan ditangkap di Rantau Prapat Sumatera Utara. " Terang Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH kepada wartawan, Minggu (25/7/201).
Kemudian jelas Amru lagi, tersangka AG ini disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya,.
Peristiwa pencabulan tersebut kata Amru lagi, terjadi pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Dimana korban yang biasa tidur bersama adik kandung yang berumur 9 Tahun dirumahnya tiba-tiba tersangka AG yang tinggal serumah masuk ke kamar kemudian dengan ancaman melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah Itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
"Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu. Setelah diterimanya laporan tim sempat melakukan pencarian di rumah tersangka AG namun tersangka tidak berada dirumah " terang Amru.
"Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka " tukas Amru.
Komentar Via Facebook :