Bebasnya Bos PT Indosurya, Publik Tidak Percaya Polri dan Pemerintah

korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto Tribunnews.com)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Bebasnya Hendry Surya, Direktur Utama PT Indosurya dalam kasus investasi bodong menjadi citra buruk bagi pemerintah. Dua lembaga negara yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai cuma mengedepankan ego masing-masing institusi.
Hal itu dikatakan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Ind Police Watch (IPW) kepada bukamata.co, Minggu, 26, Juni, 2022 melalui keterangan persnya, di Jakarta.
"Indonesia Police Watch mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat " kata Sugeng.
Karena kata Sugeng, lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim lantaran masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
IPW menilai konflik pendapat atau opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P19 dengan dalih ada ratusan petunjuk. Selain itu banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi. Hal itu kata Sugeng hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung.
"Yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya " ujarnya.
Untuk itu tegas Sugeng, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim. Tak hanya itu, ST Burhanuddin, selaku Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.
Hal itu kata Sugeng, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.
Untuk diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga masa penahanannya selama 120 hari habis.
Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas karena penyidik Bareskrim Polri belum memenuhi perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Komentar Via Facebook :