Anak Buahnya Ditangkap Memeras, Kadis DLHK Riau Irit Bicara

Anak Buahnya Ditangkap Memeras, Kadis DLHK Riau Irit Bicara

Makmun Murod, Kadis DLHK Provinsi Riau

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Makmun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Riau mengungkapkan dirinya belum bisa banyak berkomentar soal anak buahnya ditangkap karena memeras. Sebanyak 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan pada Senin, 18, Juli, 2022, sekitar jam 17.05 Wib.

Ke empat PNS di DLHK Provinsi Riau itu masing-masing laki-laki berinisial MAG 41 tahun, HS, 51 tahun dia bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, BUS, 44 tahun, dan TEL, 54 tahun. 

"Saya belum bisa banyak komentar karena sedang proses " kata Makmun Murod kepada bukamata.co, Selasa sore, 19, Juli, 2022 melalui pesan aplikasi Whatsapp.

Makmun Murod juga enggan menanggapi pertanyaan apakah ke empat anak buahanya itu dalam masa tugas atau dinas.

Ke empat PNS DLHK Provinsi Riau ini, berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, kepada bukamata.co, diduga melakukan Tindak Pidana atau korupsi yang dilakukan Pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dugaan korupsi itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau membayar dengan menerima pembayaran atau potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Perilaku korupsi itu terjadi pada Senin, 18, Juli, 2022, sekitar pukul 17.05 Wib di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Diterangkan AKBP Guntur, kejadian itu berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum PNS DLHK Provinsi Riau. Empat PNS DLHK Provinsi Riau mendatangi pekerja yang sedang mengoperasikan alat berat eksavator di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

"Setelah mendapat informasi tersebut petugas menjumpai 4 orang oknum petugas Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) Provinsi Riau yang telah menerima uang sebesar Rp. 6.800.000, atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut " terang AKBP Guntur.

Dari tangan pelaku ini terang AKBP Guntur, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp .6.800.00, dan satu unit kunci alat berat.

Para pelaku ini terang AKBP Guntur akan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait