Kasus PT Duta Palma Group di Inhu, 4 Orang Diperiksa Kejagung Berikut Nama dan Jabatannya  

Kasus PT Duta Palma Group di Inhu, 4 Orang Diperiksa Kejagung Berikut Nama dan Jabatannya  

Surya Darmadi alias Apeng buronan Kejagung saat dilakukan penahanan di Rutan Salemba (Foto Humas Kejagung)

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan pada, Senin, 15, Agustus, 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan  PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saksi-saksi itu diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman (RTR) dan tersangka Surya Darmadi alias SD.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, LS selaku Accounting Department PT Asset Pacific, . ARA selaku Residence Service Manager Pakubuwono Residence Blok Sandalwood, RP selaku Legal PT Wana Mitra Permai /PT Duta Palma Group, dan D selaku Portfolio Manager Apartemen South Hills, mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu " beber Ketut kepada wartawan, Senin, 15, Agustus, 2022 melalui keterangan persnya.

Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Surya Darmadi. Surya Darmadi berhasil ditangkap Tim Kejagung RI dan langsung menjalani pemeriksaan dalam status tersangka perkara yang menjeratnya.

Surya Darmadi ini dijemput dari Taiwan sekitar pukul 09.36 waktu setempat dan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten sekitar pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Dia dijemput karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik dengan Tim Penasihat Hukum Surya Darmadi yang menyatakan akan hadir memenuhi panggilan. Dengan begitu, Surya Darmadi dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya.

Untuk diketahui, pemilik PT Duta Palma ini telah tiga kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik. Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Bahkan Tim Penyidik hingga sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait