Berkas Perkara Koruptor Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman Dinyatakan Lengkap dan Memasuki Tahap Dua

Dr Ketut Sumedana, (tengah) Kapuspen Kejagung RI saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat, 19, Agustus, 2022, di Jakarta (Foto Humas Kejagung)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyerahan berkas perkara tahap II itu dilakukan pada, Rabu, 31, Agustus, 2022, kepada Jaksa Penuntut Umum JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Akankah Ada TSK Baru ? JAM Pidsus Sebut Kasus PT Duta Palma Group Akan Terus Berkembang
"Dua berkas perkara masing-masing atas nama, Tersangka Surya Darmadi (SD), dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan Tersangka RTR (Raja Thamsir Rahman.red), dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru " ungkap Ketut kepada wartawan, Rabu (30/8/2022) di Jakarta.
Selanjutnya, para Tersangka ini terang Ketut dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.
Untuk Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 hingga 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Dan untuk Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.
Perbuatan para Tersangka ini kata Ketut masing-masing disangka melanggar untuk Tersangka RTR yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tersangka SD disangkakan melanggar pasal pertama Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Diduga Ada Jatah Preman Oknum Politik di Dalam Kebun PT Duta Palma Group di Inhu
Dan kedua pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat " terang Ketut.
Sebelumnya terang Ketut lagi,, berkas perkara atas nama dua Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Komentar Via Facebook :