Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Digugurkan Hakim PN Pekanbaru

Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Digugurkan Hakim PN Pekanbaru

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting saat memimpin sidang pra peradilan gugatan PT Duta Palma Group, Selasa, 6 September, 2022, di PN Pekanbaru

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan terkait perkara PT Duta Palma Group yang dilakukan Korps Adhyaksa dinyatakan sah oleh Pengadilan Pekanbaru.

Hal itu kata Ketut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 06, September, 2022.

Dimana sebelumnya sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai Pemohon terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai termohon hakim tunggal menolak atau menggugurkan gugatan pemohon.

Baca Juga : Berkas Perkara Koruptor Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman Dinyatakan Lengkap dan Memasuki Tahap Dua 

"Adapun gugatan yang disampaikan oleh pemohon yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salomo Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM Pidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil " terang Ketut kepada wartawan, Rabu, 7, September, 2022, di Jakarta.

Diterangkan Ketut, Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.

Dalam petitum yang diajukan kuasa hukum PT Duta Palma Group bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022, dan semua turunannya berikut dengan segala penetapannya adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.

Selain itu juga kuasa hukum PT Duta Palma Group menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-110/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-133/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 21 Juni 2022, dan semua turunannya berikut dengan segala penetapannya adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait