Jahat ! Bapak dan Anak di Siak ini Cabuli Anak Bawah Umur, Aksi Bejatnya Sejak Februari Hingga April 2022

Ilustrasi (Foto internet)
BUKAMATA.CO, SIAK - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sumaja, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak mengungkapkan bahwa pada, Rabu, 14, September, 2022 sekira pukul 19.30 Wib petugas telah menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dua pelaku ini ternyata bapak dan anak, mereka ditangkap di Jalan Pipa Caltex, Gang Mesjid, Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Dua pelaku ini melakukan perbuatan cabul sejak bulan Februari hingga April 2022 sekira siang dan malam hari, di rumah pelaku Jalan Pipa Caltex, Gang Mesjid dan Jalan Gurami Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Korbannya sebut saja Mawar bukan nama sebenarnya, seorang bocah perempuan, berusia 6 tahun, dan bocah laki-laki berusia 5 tahun sebut saja Martir bukan nama sebenarnya.
Perbuatan keji itu diketahui saat paman korban menelepon orang tua korban untuk menanyakan kepada anak pelaku berinisial R apakah benar terduga pelaku telah mencabuli dua anak dibawah umur tersebut. "Cobalah tanyakan kepada anak pelaku (R) yang berada di Pesantren yang sedang berobat dan juga pada korban Mawar (bukan nama sebenarnya.red) apa pernah korban ditiduri pelaku " kata paman korban kepada orang tua korban.
Lalu orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada Mawar (bukan nama sebenarnya.red) dan ia mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku inisial K dan R.
Karena sebelumnya anak-anak korban ini diasuh atau dititip dan tinggal bersama pelaku inisial KM dan keluarganya.
Dan orang tua korban juga menanyakan kepada anaknya satu lagi bernama Martir (bukan nama sebenarnya.red) dan ia juga mengakui bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku inisial RKP.
"Rabu 14, September, 2022, sekira pukul 14.00 Wib Polsek Tualang menerima laporan tentang terjadinya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya pelapor membuat Laporan Polisi, dan dilakukan permintaan visum terhadap anak-anak pelapor, hasil Riksa (Pemeriksaan.red) dokter RSUD Perawang ditemukan luka pada organ vital kedua anak pelapor " terang AKBP Ronald kepada bukamata.co, Sabtu, (17/9/2022) melalui pesan daring.
Atas laporan tersebut terang AKBP Ronald, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung memerintahkan Tim Opsnal menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku . Setelah itu anggota Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan dan pelaku di periksa di Polsek Tualang.
"Pelakunya laki-laki berinisial KM, 45 tahun, dan RKP laki-laki, berusia 20 tahun " tutup AKBP Ronald.
Komentar Via Facebook :