Polres Bengkalis Tangkap 3 Orang Pemuda Diduga Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur

Tiga terduga pelaku cabul saat ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis
BUKAMATA.CO, BENGKALIS - Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Reza, SIK, MH, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur.
Korbannya seorang bocah perempuan, berumur 14 tahun, dan masih berstatus pelajar, warga Bengkalis. Kejadiannya pada Minggu, 18, September, 2022, sekira pukul 00.10 Wib
di rumah kosong Kecamatan Bengkalis.
"Identitas terduga pelaku, masing-masing berinisial R, usia 16 tahun, status pelajar, warga Kabupaten Bengkalis, kemudian inisial Y, usia 17 tahun, juga berstatus pelajar, warga Kabupaten Bengkalis dan FW usia 18 tahun, berstatus sebagai pelajar juga warga Kecamatan Bengkalis " beber AKP Reza kepada bukamata.co, Minggu, 25, September, 2022, melalui pesan daring dari gawainya.
Para terduga pelaku ini kata AKP Reza ditangkap pada Kamis, 22, September 2022 sekira pukul 04.30 hingga pukul 05.15 Wib di tiga tempat berbeda. Masing-masing 3 terduga pelaku ini ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Para terduga pelaku ini dijelaskan AKP Reza sudah saling kenal dengan korbannya. Dimana pada, Minggu, 18, September, 2022, sekira pukul 00.00 Wib terduga pelaku melakukan percakapan di media sosial (Medsos).
"Saat itu korban sedang berada di rumah bibinya. Lalu korban dikirimi pesan oleh terduga pelaku melalui Sosmed mengatakan "Dikau dimana..jadi jemput?". kemudian korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah". Tiba-tiba si Terlapor R sudah berada di depan Gang rumah bibi korban. Selanjutnya si Terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan-jalan dengannya menggunakan sepeda motor, kemudian korban ikut, dan 2 terduga pelaku lainnya mengikuti korban dari belakang" jelas AKP Reza.
Para terduga pelaku membawa korban ke sebuah rumah pondok kosong dan di tempat tersebut kejadian perbuatan cabul itu dilakukan secara bergantian.
Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan atas laporan tersebut saat di intrograsi, ke tiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak " tutup AKP Reza.
Komentar Via Facebook :