Sidang Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, 7 Penyidik Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,.
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi PT Duta Palma Group pada Rabu, 9, November, 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dihadirkan untuk bersaksi atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
David Fernando Simanjuntak didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena menghalang-halangi penyidikan atau setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice).
Ketujuh orang saksi dari Penuntut Umum tersebut masing-masing
Pertama Indra Sinaga selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua Ottoman selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketiga Achmad Faizal Akbar selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keempat Tabrani selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelima Freddy R. Hendrawan selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keenam Coki Felani selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan ketujuh Dwiyana Indra Kurniawan selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari ketujuh saksi tersebut menerangkan beberapa hal diantaranya :
•Bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan Tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan, lalu selanjutnya ditetapkan 2 orang Tersangka yaitu Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999 hingga 2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.
•Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, Terdakwa David Fernando Simanjuntak sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.
•Dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka, penyidikan masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V. Dalam tindakan penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security/satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.
•Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan security/satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari Terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku Humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
•Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, Penyidik tidak dapat memperoleh informasi misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.
Komentar Via Facebook :