4 Pelaku ini Bunuh Korbannya Secara Sadis, Gegara Kesal Sering di Minta Minyak Solar

Para pelaku saat digiring petugas di Mapolda Sumsel
BUKAMATA.CO, PALEMBANG - Polisi menghadirkan para pelaku kasus pembunuhan sadis di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Para pelakunya Sutrisno alias Ten 39 tahun, Supriadi alias Adi 42 tahun, Andhika Jaka 38 tahun dan Iwan 36 tahun. Keempat palku ini menghabisi nyawa korbannya bernama Romli.
Usai membunuh Romli para pelaku ini mengubur jenazah korbannya di kubangan lumpur di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ke empat pelaku membunuh korbannya karena kesal dengan korban yang sering minta minyak solar secara paksa yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka Sutrisno alias Ten kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Sumsel pada, Kamis (10/11/2022).
"Dia (korban) itu sudah sering minta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. Kami mau sholat Jumat saja tidak jadi gara-gara dia mau minta solar makanya kami emosi," kata Sutrisno.
Berangkat dari hal itu lah, kata Sutrisno ia mengajak temannya Iwan, Adi dan Jaka untuk menemui korban Romli di Base Camp tempat korban berada di Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Keempat tersangka berangkat menemui korban dengan perahu getek dan sudah menyiapkan senjata api, dan senjata tajam parang dan tombak.
"Setelah sampai di Base camp, korban langsung saya tembak tiga kali, lalu diikuti Iwan dan Adi menombak korban dan Adi juga mengambil parang menebas bagian leher korban," jelas Sutrisno.
Lebih lanjut dikatakan Sutrisno, setelah korban tewas mengapung di sungai, ia pun meminta kepada operator alat berat untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat.
"Setelah itu, kami lari ke Karawang, tidak lama setelah itu, kami ditangkap. Sekali lagi saya tegaskan pembunuhan ini kami lakukan secara spontan bukan direncanakan,"bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo didampingi AKP Jatrat Tunggal R.W.P, SIK. Kasatreskrim Polres OKI, mengatakan kepada awak media, bahwa empat tersangka bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek di Desa Sungai Menang.
Keempat tersangka nekat membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering meminta jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara paksa.
Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng, satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah-marah saat minta minyak dengan pelaku.Pelaku pada saat itu akan sholat jumat dulu tapi korban tetap memaksa.
Dari sinilah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban.
"Keempat pelaku datang menemui korban di base camp dengan menggunakan perahu getek setelah bertemu, tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan lalu diikuti tersangka lainnya ada yang menombak dan membacok korban hingga korban tewas,"jelasnya.
Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur setelah diangkat dengan alat berat.
Untuk keempat pelaku kata Anwar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Komentar Via Facebook :