Berikut Ini Kesaksian 8 Anak Buah Surya Darmadi Kasus Mega Korupsi PT Duta Palma Group

8 anak buah Surya Darmadi bersaksi pada Senin, 14, November, 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Sejumlah delapan orang pegawai perusahaan perkebunan sawit grup PT Duta Palma yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersaksi pada Senin, 14, November, 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ke delapan saksi tersebut bersaksi untuk terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman,
Agendanya pemeriksaan saksi a charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 8 orang masing-masing Salamuddin Manager PT PAL, Ranggi Christiawan Pelawi, Kepala Tata Usaha PT Kencana Amal Tani, Novendra, Manager Kebun PT. Palma Satu, Jumingin Estate Manager PT PAL serta Nikson Hasibuan, Manager PKS PT BBU dan Kuku Heru Lesmono, Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenako. Rices Heritanto Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2021 hingga sekarang dan Jumahirot Ompu Sunggu Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak April 2021 hingga sekarang.
Ke delapan anak buah Surya Darmadi itu dalam kesaksiannya menerangkan beberapa hal, diantaranya pertama perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group melakukan kegiatan operasional perkebunan mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, penghitungan hasil produksi baik hasil Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), dan Palm Kernel Oil (PKO).
Biaya operasional kebun yang ada di Duta Palma Group termasuk gaji karyawan didrop dari holding Regional Office (RO) dan Head Office (HO). Pengelolaan keuangan dari hasil produksi baik beli maupun jual tidak mengetahui, dan untuk hal tersebut diurus oleh Regional Office (RO) di Pekanbaru dan Head Office (HO) di Jakarta, PT. Duta Palma dan PT. Darmex Agro yang dikendalikan oleh bos mereka Surya Darmadi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge (dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum).
Komentar Via Facebook :