Korupsi di Kementerian Kominfo RI, Plt Direktur Pos Pengendalian, dan 6 Lainnya Diperiksa Kejagung

Ilustrasi (Foto internet)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI mengatakan Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan itu kata Ketut dilakukan pada, Senin, 21, November, 2022. Saksi-saksi yang diperiksa ada 6 orang. Masing-masing 3 dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan 3 lagi dari pihak swasta.
Mereka yang diperiksa beber Dr Ketut yakni FMKepala Divisi Lastmile dan Backhaul. SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sementara dari pihak swasta yakni JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom, dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.
Baca Juga : Korupsi di Kementerian Kominfo RI, Karo Perencanaan dan Kadiv Diperiksa Kejagung
Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 " terang Ketut.
Komentar Via Facebook :