Sidang Perkara Mega Korupsi PT Duta Palma Group, Saksi Bilang Yopi Arianto Juga Keluarkan Ijin

Sidang Perkara Mega Korupsi PT Duta Palma Group, Saksi Bilang Yopi Arianto Juga Keluarkan Ijin

Sidang Perkara PT Duta Palma Group Senin, 21, November, 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Suheri Terta, SE, mantan karyawan bagian hubungan masyarakat (Humas) dan juga Manager Perizinan dan Dokumentasi PT Duta Palma Group untuk Kantor Perwakilan Pekanbaru, Riau dan bertugas pada tahun 1996 hingga 2009, memberikan kesaksian pada sidang dalam perkara korupsi dan pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut.

Sidang tersebut agendanya pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa yakni Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Sidang berlangsung pada Senin, 21, November, 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Suheri Terta SE dalam kesaksiannya, dia adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh PT Duta Palma Gorup untuk pengurusan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Dan juga sebagai bagian yang dipercaya dalam pengurusan perizinan yang melakukan koordinasi dengan Bupati dan pejabat dinas terkait.

Sedangkan untuk pengeluaran dana guna kegiatan akomodasi dalam pemenuhan rekomendasi dari dinas terkait, maka dia menyampaikan kepada General Manager Personalia Umum Kantor Pusat atas nama Jufendiawan yang diteruskan ke bagian keuangan untuk diminta persetujuan pimpinan manajemen, namun dia tidak mengetahuinya.

Berdasarkan data dari Puspen Kejagung, Suheri Terta SE ini pernah menjadi Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Berikut Ini Kesaksian 8 Anak Buah Surya Darmadi Kasus Mega Korupsi PT Duta Palma Group

Ketika itu, dia ditelepon Jufendiawan yang meminta agar mengecek atas berita di media terkait Menteri Kehutanan akan memberi kesempatan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat itu dia menelpon Zulher (Kadis DLHK ketika itu) yang membenarkan informasi tersebut dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Cecep Iskandar.

Dimana kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) untuk dapat diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan bukan hutan melalui proses revisi RTRW Provinsi Riau dan tujuannya dapat diurus permohonan hak guna usaha (HGU).

"Selain izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Terdakwa Raja Thamsir Rachman, ada sebanyak 2 izin yaitu kepada PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama (nama sebelum di ambil alih PT Bertuah Aneka Yasa), kemudian meskipun proses pengurusan perizinan atas revisi RTRW dari Pemerintah Provinsi Riau dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan belum ada, tetap dilakukan pengurusan perizinan baru dan revisi baik izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari tahun 2012 sampai dengan 2017 yang saat itu juga dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto " kata Suheri. 

Sementara lanjut Suheri dalam hal pengurusan HGU sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disyaratkan harus pemberian pola plasma ke masyarakat minimal 20 persen dengan pola kemitraan yang sampai saat ini belum ada kesepakatan dan tidak terealisasi.

Selain Suheri Terta, pada sidang tersebut juga majelis hakim mendengarkan kesaksian 4 orang lainnya. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait