Tersangka Korupsi Garam Impor Dijebloskan ke Rutan Salemba, 2 Kali Dipanggil Cuek Kali ini Kena Jemput

Tersangka Korupsi Garam Impor Dijebloskan ke Rutan Salemba, 2 Kali Dipanggil Cuek Kali ini Kena Jemput

YN Tersangka korupsi garam impor digiring ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari

BUKAMATA.CO, JAKARTA - YN, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

Dimana sebelumnya YN ditangkap oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 24 November, 2022.

YN ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali " kata Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI kepada wartawan, Kamis (24/11) di Jakarta.

Baca Juga : Anak Buah Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Perkara Impor Garam Industri

Selanjutnya terang Ketut, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Diungkapkan Ketut, Tersangka YN dalam perkara korupsi impor garam ini  sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi.

Akibat perbuatannya, Tersangka YN disangkakan melanggar Primair    :    Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    

Kedua, Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli " tukas Ketut.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait