Kajari Meranti Lakukan Sosialisasi di SMA Negeri 1 Selatpanjang.

Kajari Meranti Lakukan Sosialisasi di SMA Negeri 1 Selatpanjang.

Kajari Meranti Lakukan Sosialisasi di SMA Negeri 1 Selatpanjang.

 

Meranti - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti lakukan sosialisasi penyuluhan hukum terhadap penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tebingtinggi Jalan Pembangunan II Kabupaten Kepulauan Meranti Rabu (21/12/22) Siang.

Selain itu, seluruh Kepala sekolah SMA/SMK sederajat dan bendahara Se-Kabupaten dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, mengatakan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana BOS.

"Melalui penyuluhan hukum terkait pengunaan dana BOS dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Kepala Sekolah SMA/SMK di Meranti, dapat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Waluyo.

Menurut Waluyo pula, berdasarkan peraturan dalam penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

"Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dan lain sebagainya," terangnya.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Poyadi, mengucapkan terimakasih kepada Kejari Meranti telah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan dana BOS di sekolah.

"Kami sangat berterimakasih kepada Kejari Meranti yang telah menerangkan bidang aspek hukum terhadap pengelolaan dana BOS. Saya juga berpesan kepada seluruh Kepsek Se- Kabupaten Kepulauan Meranti agar benar-benar memahami serta mengimplementasikan apa yang telah disampaikan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS," tegas Poyadi.

Ia menambahkan, Perlu diketahui, pada dasarnya dana Bos dibagi menjadi tiga kategori : Pertama, Dana Bos Reguler yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutukan oleh satuan pendidik seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa- siswi baru dan prasarana sekolah

Selain itu, di akui Poyadi pula, Kedua, Dana Bos Kinerja. Dana ini ditujukan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Terakhir, Dana Bos Afirmasi. Biasanya dana Bos ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T yaitu tertinggal, terluar dan transmigrasi," kata Poyadi.(Azw).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait