Enaknya Jadi Pejabat di Riau, Tunjangan Gajinya Bikin Perut Rakyat Merintih

Foto ilustrasi (Net)
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Messi Simanjuntak, aktivis Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) Riau meminta agar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengevaluasi penggunaan Anggaran yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Pasalnya Surat Keputusan nomor: Kpts.1945/XII/2022 yang diteken Syamsuar pada 30 Desember 2022 lalu, Dimana kepala daerah dari Partai Golkar itu mengguyur jajaran pejabatnya mulai dari setara eselon menerima Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dalam jumlah luar biasa.
Sementara kondisi ekonomi dan kemiskinan masyarakat di Bumi Lancang Kuning ini masih memprihatinkan namun para pejabatnya dikenyangkan makan duit pajak dari rakyatnya.
"Tidak punya rasa sense of crisis, ini seperti sebuah tontonan menyedihkan kepada rakyatnya, para pejabat makanan melimpah sementara rakyatnya harus mengais-ngais remah-remah sisa makanan mereka dibawah meja " kritik Messi kesal atas kebijakan Syamsuar tersebut, Rabu 22, Februari, 2023, di Pekanbaru.
Untuk itu kata Messi dia menegaskan seharusnya Mendagri dan Menkeu menegur dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak memiliki rasa empati kepada rakyat sementara duit rakyat dari bayar pajak digunakan untuk menambah kesejahteraan pejabat saja.
"Legislatif di DPRD Riau juga hendaknya jangan diam pura-pura tak tahu atau bodoh jika memang benar-benar mewakili rakyat terkait kebijakan yang sungguh menyakiti rakyat tersebut " tukas Messi.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor: Kpts.1945/XII/2022 yang diteken Gubernur Syamsuar pada 30 Desember 2022 lalu, TPP paling besar itu diperoleh oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto sebesar Rp90.020.983 juta.
Karena SF Hariyanto ini merupakan orang nomor satu di jajaran ASN Pemprov Riau.
Adapun rincian TTP (tambahan penghasilan pegawai) dapat di lihat sebagai berikut :
- Sekretaris Daerah = Rp90,020,983 per bulan
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144 per bulan
- Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640 per bulan
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625 per bulan
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625 per bulan
- Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625 per bulan
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795 per bulan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795 per bulan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795 per bulan
- Kepala Inspektorat = Rp40,069,428 per bulan
- Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320 per bulan
- Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184 per bulan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857 per bulan
- Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253 per bulan
- Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253 per bulan
- Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800 per bulan
- Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795 per bulan
- Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
- Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
- Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805 per bulan
- Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598 per bulan.
- Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400 per bulan
- Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799 per bulan
- Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915 per bulan.
Komentar Via Facebook :