Sidangkan Perkara Diluar Kewenangan, PDI Perjuangan Dukung KY Periksa Hakim PN Jakpus

Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendukung Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membuat putusan agar KPU menunda Pemilu 2024.
"Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai mengikuti Senam Indonesia Cinta Tanah Air (SICITA) di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3).
Di hadapan ribuan kader PDI Perjuangan dalam SICITA ini, Hasto menyinggung adanya kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu. Lulusan Doktor Ilmu Pertahanan di Universitas Pertahanan RI itu menyatakan, kekuatan ini akan dikalahkan oleh kekuatan rakyat.
"Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan daripada kekuatan besar itu. Jadi, kekuatan besar, kekuatan mahadahsyat, adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahi tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan," jelas dia.
Politisi asal Yogyakarta itu juga menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kekuatan akan kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.
Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.
"Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat. Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut pemilu sangat disesalkan PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami Partai Prima," jelas dia.***
Komentar Via Facebook :