Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Wasekjen PKS Sebut Jangan Gegara 1 Partai Tahapan Pemilu Terhenti

Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Wasekjen PKS Sebut Jangan Gegara 1 Partai Tahapan Pemilu Terhenti

Zainudin Paru, Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP Partai Keadilan Ssejahtera (Foto pks.id)

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Zainudin Paru, Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP Partai Keadilan Ssejahtera (PKS) merespon terhadap putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan yang dilakukan Partai Prima.

Dia mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena Partai Prima dirugikan secara Pardata. Namun tidak demikian dengan Partai lain.

Baca Juga : Sidangkan Perkara Diluar Kewenangan, PDI Perjuangan Dukung KY Periksa Hakim PN Jakpus

Dan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya kata Zainudin mestinya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah Pengadilan Negeri (PN).

"Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai " kata Zainudin kepada bukamata.co, melalui keterangan persnya Minggu (5/3/2022) di Jakarta.

Baca Juga : Puan: KPU Harus Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024, Tak Ada Penundaa

Dan kembali ditegaskan Zainudin lagi, soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah 
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 " tukas Zainudin.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait