Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Laksanakan Proses Tahapan Pemilu 2024

Hasyim Asyari,Ketua KPU RI saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali. (Foto Humas KPU)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal itu ia sampaikan merespon keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang dilakukan partai Prima.
Karena diterangkan Hasyim, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Dan keputusan PN Jakpus tersebut kata Hasyim tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 " kata Hasyim melalui keterangan pers yang diterima bukamata.co, Minggu (5/3/2023) di Jakarta.
Kemudian lanjut Hasyim, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU sendiiri terang Hasyim telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.
"KPU menyampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) " ujarnya.
Baca Juga : Sidangkan Perkara Diluar Kewenangan, PDI Perjuangan Dukung KY Periksa Hakim PN Jakpus
Perkara tersebut diungkapkan Hasyim sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan " tukas Hasyim.
Hingga kini terang Hasyim, KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut.
KPU juga katanya lagi, telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus.
"KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi " tukasnya.
Dibeberkan Hasyim, bunyi dari amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tersebut adalah:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi
administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan PemilihanUmum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Amar putusan tersebut menurut Haysim, memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6.
Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal.
Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Komentar Via Facebook :