Demokrat : Ada Upaya Terorganisir dan Cara Memalukan Untuk Tunda Pemilu

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat mengatakan ada upaya terorganisir dibalik Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima. Dimana salah satu amar putusan PN Jakpus tersebut adalah menunda pemilu.
"Sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, untuk kepentingan segelintir kelompoknya. Mereka masih terus berusaha menunda pemilu, dengan cara-cara yang sangat memalukan dan tidak pantas " kata Herzaky kepada bukamata.co, Minggu, 5, Maret, 2023, dalam keterangan persnya, di Jakarta.
Baca Juga : Puan: KPU Harus Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024, Tak Ada Penundaan
Padahal kata Herzaky, banyak pakar hukum, bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi turut mempertanyakan putusan PN Jakpus tersebut.
"Sengketa pemilu, menurut para pakar hukum, termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri. Prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa hasil di MK. Tidak bisa di bawa ke ranah perdata dengan dasar PMH. Jadi, tidak ada kewenangan PN mengadili sengketa pemilu " ungkap Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat ini.
Keputusan PN Jakpus itu kata Herzaky, bukan sekedar melampaui kewenangannya, namun juga telah mereduksi konstitusi dan UU Pemilu.
"Kami mencermati, mereka (yang menginginkan Pemilu ditunda.red) tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tidak mungkin mendapatkan kesempatan untuk berkuasa kembali. Jadi, dengan sedaya upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas. Orang gagal, masih memaksa ingin terus berkuasa " tegas Herzaky.
Partai Demokrat sendiri kata Herzaky, terus mendorong dan mendukung KPU untuk melanjutkan proses pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dengan Komisi II dan Pemerintah.
"Tak ada alasan untuk memberhentikan proses yang sedang berlangsung. Permasalahan KPU dan salah satu parpol yang gagal lolos dari verpol (Verifikasi Parpol.red) itu, tidak bisa mengganggu proses-proses lain. KPU pasti paham sekali mengenai aturan hukum terkait ini " tukasnya.
Selain itu juag tambah Herzaky, Partai Demokrat berharap, semua pihak untuk menjaga diri. Agar situasi politik nasional tetap kondusif.
"Janganlah mencoba untuk mengotak-atik Konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi masih saja berupaya menunda pemilu. Mari kita berkontestasi dengan jujur dan adil " kata dia.
Baca Juga : Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Laksanakan Proses Tahapan Pemilu 2024
"Sudahi perilaku kotor dan memalukan yang tidak pantas dan merusak demokrasi kita. Seperti yang diingatkan Bapak SBY, mari kita jaga konstitusi dan negeri ini " tukas Herzaky.
Komentar Via Facebook :