Ternyata Adik Menteri Johnny G Plate Sempat Terima Rp 534 juta Perkara BTS 4G BAKTI

Ternyata Adik Menteri Johnny G Plate Sempat Terima Rp 534 juta Perkara BTS 4G BAKTI

Ketut bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat menyampaikan perkembangan Perkara PT GTS Senin, (13/3/2023) di Kejagung RI, Jakarta

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Gregorius Alex Plate (GAP) adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sempat menerima fasilitas dalam perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal disampaikan Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023), adik Menteri Komunikasi dan Informastika itu mengembalikan fasilitas yang dia diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta.

Dikatakan Kuntadi, perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang.

Aset yang disita beragam mulai kendaaran roda empa hingga roda dua dengan rincian : 
1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5; 
1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1  unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV; 
1 unit Motor Triumph;
1 unit Motor Ducati;
1 unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kemudian dalam bentuk aang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;

Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;

Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;

Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;

Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

Uang tunai senilai 6.400 USD (dolar singapura);
Uang tunai senilai 110.234 SGD;
Uang tunai senilai 3.720 Euro
Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan " kata Kuntadi.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait