Wuih, Tersangka Kasus Narkoba Ternyata Bisa Dibebaskan Dari Penuntutan, Ini Contohnya

- Dr Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Foto Humas Kejagung RI)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dua orang yang jadi tersangka penyalahgunaan narkotika itu masing-masing atas nama Indra Jaya dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka Irgi Ihsanul dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka itu disetujui permohonan melalui pendekatan keadilan restoratif pada, Senin 20 Maret 2023.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka menurut Dr Fadil ada enam poin yang jadi pertimbangan. Pertama berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya " tutur Dr Fadil kepada wartawan, Senin, 21, Maret, 2023 di Jakarta.
Dengan disetujuinya permohonan Restorasi Justice tersebut terang Dr Fadil pihaknya beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu kata dia berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Komentar Via Facebook :