Sempat Buron, Akhirnya Sekretaris Satpol PP Ini Diciduk Tim Tabur Kejagung  

Sempat Buron, Akhirnya Sekretaris Satpol PP Ini Diciduk Tim Tabur Kejagung  

Rahman saat ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI mengungkapkan bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap seorang buronan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Rahman Nuriadin
pada, Senin, 20, Maret, 2023, sekitar pukul 18:40 WIB bertempat di Kampung Pasar Sore, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, terpidana dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan " ungkap Ketut kepada wartawan melalui keterangan pers yang diterima bukamata.co, Senin, 21, Maret, 2023, di Jakarta.
 
Rahman Nuriadin, 47 tahun ini beber Ketut  awalnya berdomisili di Komplek Permata, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Rahman berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong.

Rahman Nuriadin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi  pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya, Rrahman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. 

Rahman juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan " ujar Ketut.

Terpidana Rahman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima " tutup Ketut. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait