Gegara Tak Mau Ngaji, Ayah di Kampar Banting Anaknya Berusia 8 Tahun Hingga Sesak Nafas

Gegara Tak Mau Ngaji, Ayah di Kampar Banting Anaknya Berusia 8 Tahun Hingga Sesak Nafas

LL saat ditangkap polisi

BUKAMATA.CO, KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengungkapkan personilnya telah menangkap seorang laki-laki di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Laki-laki tersebut nekat membanting dan memukul anaknya karena tidak mau pergi mengaji, naasnya korban langsung mengalami sesak nafas.

Dibeberkan AKP Nurman, kejadian ini terjadi, Senin (24/4/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku adalah inisial LL berusia 50 tahun, warga Desa Danau Lancang, korban anak perempuan pelaku ZA berusia 8 tahun.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di rumah Charles tetangga korban. 

Dan kasusnya dilaporkan oleh Azirman (45) Kades di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu ke Polsek Tapung Hulu.

Kejadin ini berawal, pada Senin, 24 April 2023 sekira pukul 19:00 Wib itu, Azirman (Kepala Desa) mendapat informasi dari Charles bahwa korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata "tolong aku, tolong aku pak?"..

"Lalu anak Charles langsung mengarahkan korban ke dalam kamar, kemudian ayah korban langsung mengejar korban ke dalam kamar, yang mana pada saat itu pelaku menampar pipi korban beberapa kali, dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah pelaku membanting korban ke lantai, dan terdengar napas korban seperti sesak, lalu menangis menjerit kesakitan " beber AKP Nurman. 

Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Selanjutnya lanjut AKP Nurman, setelah terima laporan dari Kades Danau Lancang, pada Selasa, 25, April, 2023 sekira jam 17.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Danau Lancang.

Kemudian petugas Kepolisian mendatangi LL ditemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnnya diamankan dan dilakukan introgasi selanjutnnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan pelaku jelas AKP Nurman LL ini emosi sesaat.

"Pelaku kesal, karena disuruh mengaji korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut,"ungkap Kapolsek.

Pelaku ini, melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan dan sebelah kiri secara berulang, ”tidak hanya menampar pelaku juga membanting korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan" jelas Nurman.

Dikatakan AKP Nurnman pelaku dijerat pasal 44 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 351 KUH.Pidana.

"Untuk itu, kita berharap jangan ada lagi kasus KDRT terhadap keluarga sendiri. Hingga sampai korban kesakitan,"ucap Kapolsek.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait