Pengamen Badut di Pekanbaru Culik Anak SD dan Diperkosa

Pelaku saat ditangkap polisi
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - AKP Asfikar, Kanit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa ada laporan tindak pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Terduga pelakunya kata AKP Asfikar laki-laki berinisial YL alias YEF berusia 30 tahun. Dia berprofesi sebagai pengamen badut yang biasa beroperasi di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Kejadian pada Minggu, 7, Mei, 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Seroja Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Pekanbaru " beber AKP Asfikar.
Pelaku terang Asfikar dilaporkan oleh orang tua korban. Karena anak korban yang masih berusia 15 tahun dan masih bersekolah di sekolah dasar (SD) dibujuk rayu oleh YEF melalui pesan daring.
Pelaku sebelumnya membujuk korban sebut saja Dopa bukan nama sebenarnya untuk ikut dengannya.
Kemudian Dopa diajak pelaku ke kontrakannya. Di kontrakan pelaku lah Dopa diperkosa oleh YEF sebanyak lima kali.
Dikontrakan YEF korban dibelikan makanan dan baju baru. Ketika YEF pergi mengamen sebagai badut di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Dopa ditinggal dirumah kontrakannya. Dopa dikurung dalam kamar. Kamarnya digembok dengan rantai.
Kejadian ini diketahui ibu korban lantaran Dopa tak kunjung pulang ke rumah. Lantaran panik anaknya tak pulang lantas ibu Dopa menghubungi suaminya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Sepulang dari Kuansing ayah korban melakukan pencarian. Dan diketahui YEF adalah pelakunya, dari percakapan nomor telepon pintar anak pelaku.
Dalam percakapan di pesam daring itu terungkap bahwa pelaku merayu Dopa dengan mengiming-imingi korban akan memberikan uang. Dalam percakapan daring itu juga ada foto pelaku sambil memegamg uang untuk merayu korbannya.
Sehingga ortu korban melacak keberadaan pelaku dan ditemukan di Jalan Arifin Ahmad. Dan dilakukan penangkapan sampai akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku akan disangkaka Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak " tutup AKP Asfikar
Komentar Via Facebook :