Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Kasus Narkotika Dicopot Jabatannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI mengatakan oknum Jaksa yang melakukan dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara sudah dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketut merespon viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
"Pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan" kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima bukamata.co Minggu (14/5/2023) di Jakarat.
Apabila oknum jaksa tersebut terbukti melakukan tindak pidana, terang Ketut lagi, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” kata Jaksa Agung dituturkan Ketut.
Arahan pimpinan ini menurut Ketut ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang " tutup Ketut.
Komentar Via Facebook :