Jika APH Berbuat Tercela, Politisi PDIP Ini Bilang Tidak Cukup Hanya Dicopot Tapi Dipidanakan 

Jika APH Berbuat Tercela, Politisi PDIP Ini Bilang Tidak Cukup Hanya Dicopot Tapi Dipidanakan 

Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Johan Budi, anggota Komisi III DPR RI menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus dipidanakan bila melakukan hal-hal tercela yang merusak integritas dan kredibilitas. Apalagi terlibat memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara.  
Hal itu merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.

Pernyataan tersebut disampaikan Johan Budi di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya.

Kata Johan Budi, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.

"Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan," pandang Johan pada kunjungan kerja reses Komisi III ke Jatim.

Ditambahkan politisi PDI-Perjuangan ini, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang ditangani. Dengan insentif itu, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi. Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.

Diungkapkan Johan, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan juru bicara KPK tersebut. "Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara," tutupnya. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait