Dijebloskan ke Penjara, Inilah Tampang dan Kelakuan Dirut PT Graha Telkom Sigma

BR Dirut PT Graha Telkom Sigma saat dilakukan penahanan
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Laki-laki inisial BR, Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma ditetapkan jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
BR ditetapkan TSK pada, Senin, 15, Mei, 2023, oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
BR dijebloskan ke penjara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023. Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan.
"Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu, bersama-sama dengan para Tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan " ungkap Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI dalam keterangan pers yang diterima bukamata.co, Senin (15/5/2023) di Jakarta.
Selanjutnya lanjut Ketut lagi, untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184
Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR " tukas Ketut.
Komentar Via Facebook :