Rugikan Negara Rp.8 Triliun, Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Johnny G Plate TSK

Rugikan Negara Rp.8 Triliun, Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Johnny G Plate TSK

Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI sejak tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI ketika jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Dalam kesempatan itu juga Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menerangkan Plate ditetapkan tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Usai ditetapkan Tersangka, Plate langsung dipasangkan rompi pink warna khas baju tahanan Kejagung untuk ditahan. Tangan dia juga diborgol saat keluar dari Kejagung dan digiring masuk mobil tahanan.

"Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Plate ini resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Dimana sebelumnya, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dan empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Serta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait