Dikorupsi Johnny G Plate Dkk, Proyek BTS 4G Kemenkominfo Untuk Masyarakat di Kawasan Tertinggal

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika RI saat digiring petugas ke mobil tahanan Rabu, 17, Mei, 2023
BUKAMATA.CO JAKARTA - Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI mengungkapkan bahwa Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.
Meskipun dalam kasus pusaran korupsi, proyek tersebut akan tetap dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Hal itu disampaikan Ketut usai Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka.
Johnny ditetapkan Terssngka pada, Rabu, 17, Mei, 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Johnny G Plate usai ditetapkan Tersangka langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.
Johnny ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dikatakan Ketut penahanan Johnny ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP " kata Ketut.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp.8 Triliun, Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Johnny G Plate TSK
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dan empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Serta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Via Facebook :