Tiga Pegawai Dirjen Bea Cukai dan Pihak Swasta Diperiksa Perkara Komiditi Emas

Tiga Pegawai Dirjen Bea Cukai dan Pihak Swasta Diperiksa Perkara Komiditi Emas

Ilustrasi

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan satu orang pihak swasta diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.   

Pemeriksaan pada Jumat, 19, Mei, 2023, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Mereka yang diperiksa masing-masing HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai.

EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022." Terang Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI kepada wartawan Jumat (20/5/2023) di Jakarta.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait