Ini Dia Muka Pencabul Anak Dibawah Umur di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak

SH pelaku cabul di Kecamatan Tualang Siak saat ditangkap personila
BUKAMATA.CO, SIAK - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Kecamatan Tualang, Perawang. Pelaku ditangkap pada, Minggu (21/5/2023). Korbannya sebut saja Dopa berusia 13 tahun.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
"Pelaku SH, 42 tahun ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan Senin 22, Mei, 2023, di Siak.
Pelaku Inisial SH ini terang Kompol Arry disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kompol Arry.
Awal mula kejadian kata Kompol Arry bermula pada sama pelapor orang tua pelaku diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban Dopa sudah dicabuli pelaku.
Lalu pelapor memanggil anaknya dan Dopa mengatakan bahwa memang benar bahwa dirianya sudah dicabuli oleh pelaku.
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," kata Kompol Arry.
Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali di tahun 2023 " tutup Kompol Arry.
Komentar Via Facebook :