Ketua NasDem Diperiksa Bawaslu

Ketua NasDem Diperiksa Bawaslu

Diah Kurniasari memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi terkait aksi sawer uang di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/5/2023). ANTARA/Feri Purnama

BUKAMATA.CO, GARUT - Diah Kurniasari, Ketua DPW Partai NasDem dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diah akan diminta klarifikasi terkait kasus sawer uang di depan kantor KPU setempat usai pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid usia memeriksa bacaleg Nasdem di Kantor Bawaslu Garut, Senin.

"Kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait peristiwa 11 Mei 2023 di KPU tentang saweran setelah mendaftarkan bacaleg," kata Ahmad Nurul, Senin (22/5/2023).

Dibeberkan Ahmad Nurul Bawaslu Garut sesuai prosedur terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang bacaleg, salah satunya Ketua DPD Nasdem sekaligus sebagai istri Bupati Garut Diah Kurniasari yang terlibat aksi sawer uang di Kantor KPU Garut.

Dalam kasus ini Bawaslu Garut sudah memeriksa satu bacaleg dari Nasdem bernama Suherman (mantan pejabat birokrasi Pemkab Garut) dan juga memeriksa Ketua KPU Garut Junaidin Basri untuk klarifikasi kasus tersebut.

"Sekarang bacaleg Iwan dan Bu Diah untuk dimintai keterangan soal peristiwa saweran," katanya.

Ia menyampaikan hasil penjelasan yang bersangkutan mengakui adanya aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut setelah mengajukan bacaleg.

Berdasarkan pengakuannya, aksi sawer itu merupakan spontanitas, tidak ada unsur lain seperti untuk merendahkan kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU Garut.

"Keterangannya menyampaikan tidak direncanakan, itu spontanitas, bukan tidak menghargai KPU, itu (sawer uang sambil naik dodombaan) hanya seni," katanya.

Setelah melakukan klarifikasi itu, Bawaslu Garut rencananya akan melakukan rapat pleno dua hari ke depan untuk mengkaji dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau administratif.

Ahmad menegaskan jika ada pelanggaran administratif maka akan diberi teguran atau imbauan untuk tidak melakukannya lagi. Namun, apabila ada pelanggaran pidana maka akan diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Pemeriksaan ini hasil dari pleno, hasil investigasi, selanjutnya akan dilakukan pleno lagi untuk menentukan ada pelanggarannya atau tidak, kalau ada pidana pemilu nanti diserahkan prosesnya ke Gakkumdu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut Diah Kurniasari, bacaleg dari Nasdem Suherman mantan dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut usai pendaftaran bacaleg pada pekan lalu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait