Oknum Polisi Polres Siak Tertangkap Pesta Narkoba Resmi Dipecat

Oknum Polisi Polres Siak Tertangkap Pesta Narkoba Resmi Dipecat

Kapolres Siak saat mencopot baju dinas Bripka Andi Suhendra dalam upcara PTDH Selasa (23/5/2023) di Mapolres Siak

BUKAMATA.CO, SIAK- - Bripka Andi Suhendra, personil Kepolisian Resor (Polres) Siak yang tertangkap pesta narkoba beberapa waktu lalu resmi diberhentikan secara tidak hormat dari korps bhayangkara.

Pemberhentian Bripka Andi Suhendra ini dipimpin langsung oleh AKBP Ronald Sumaja, Kapolres Siak, pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Siak, Selasa (23/01/2023).

Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka Andi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari Dinas Polri.

Dijelaskan Kapolres Siak, Bripka Andi Suhendra jabatan terakhirnya sebagai anggota Bintara Polres Siak.

Bripka Andi Suhendra diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Bripka Andi diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian" ucap AKBP Ronald

"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku" beber Ronald.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 Wib, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait