4 Warga Tangkerang Barat, Salah Satunya Gharim Masjid Sodomi Bocah 14 Tahun

Salah satu pelaku saat ditangkap petugas
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Empat orang laki-laki masing-masing inisial BR 50 tahun, SF 50 tahun, JN 40 tahun dan RM 25 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Inisial RM ternyata seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru.
Keempat laki-laki itu dilaporkan oleh keluarga korban. Korban sebut saja Bolang masing berusia 14 tahun, berstatus pelajar.
Keempat laki-laki tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubui/sodomi/cabul anak.
"Perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023 " ungkap Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, kepada wartawan, 25/5/2023) di Pekanbaru.
Para terlapor ini kata Kombes Pol Nandang melakukann sodomi terhadap korban berulang kali sekira 20 kali terjadi sejak bulan September 2020 di Jalan Tongkol Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Korban sudah dilakukan Ver (visum) ke RS Bhayangkara, dan penyidika sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan psikolog ke UPTD Provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau " tukas Nandang.
Komentar Via Facebook :