Polisi Riau Tangkap Residivis Diduga Pemilik Senpi Ilegal Jenis FN

Polisi Riau Tangkap Residivis Diduga Pemilik Senpi Ilegal Jenis FN

AL saat ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengungkapkan Tim Opsnal Resmob Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Riau berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AL alias Lado, berusia 43 tahun lantaran diduga memiliki senjata api ilegal.

AL ini kata Kombes Nandang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Menguasai, Menyimpan Senjata Api dan Amunisi.

AL melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.

Dia ditangkap pada, Selasa, 23, Mei, 2023 sekira pukul 20.50 WIB di Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Selain senjata api jenis FN bersama pelurunya, saat ditangkap bersama AL turut disita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Xiomi warna kuning keemasan.

"Dari hasil introgasi bahwa pelaku AL alias Lado mendapatkan senjata api dari SA alias Adam dimana SA alias Adam yang memiliki senjata api tersebut dan menyuruh pelaku AL alias Lado menjualkan senjata api milik SA tersebut. Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. " tukas Nandang.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait