Polres Rohil Sita Tiga Ton Kayu Ilegal Logging Tanpa Pemilik

Kayu olahan hasil ilegal logging ditemukan petugas Polres Rohil
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan personilnya telah menyita kayu olahan campuran hasil ilegal logging tanpa pemilik. Namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka kepemilikan kayu ilegal logging tersebut.
"Benar tim telah menemukan barang bukti dugaan tindak pidana ilegal loging berupa kayu olahan papan di wilayah hukum Polres Rohil Polsek Bangko pada, Selasa, 23, Mei, 2023 tepatnya di Jalan Simpang Congal Parit II RT 1 RW 1 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil " ungkap AKBP Andrian kepada bukamata.co, Jumat (26/5/2023) melalui sambungan telepon genggamnya.
Diterangkan AKBP Andrian waktu penangkapan pada Selasa, 23, Mei, 2023, sekira jam 16.20 WIB.
Diterangkan AKBP Andrian, penangkapan di Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Rohil itu, tepatnya di bawah jembatan.
Tim menemukan tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak empat rakitan dipinggir jalan sebanyak delapan puluh keping.
Kemudian lanjut AKBP Andrian, tim melakukan penyelidikan interogasi ke saksi yang ada di sekitar penemuan namun kata dia lagi, tidak warga mengetahui siapa pemiliknya.
"Selanjutnya temuan kayu olahan tersebut, diamankan sebanyak seratus dua puluh keping papan olahan, kurang lebih 3 ton dan kemudian di bawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut untuk penyelidikan lebih lanjut " tutup AKBP Andrian.
Komentar Via Facebook :