Gerebek Wabup Rohil di Hotel Berbintang, Polda Riau Menciderai Tokoh Publik

Gerebek Wabup Rohil di Hotel Berbintang, Polda Riau Menciderai Tokoh Publik

ilustrasi (foto kompas.com)

BULAMATA.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dinilai telah menciderai secara politis tokoh publik karena melakukan penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana.

Hal itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) merespon penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan Dirkrimum Polda Riau pada Kamis malam (25/5/2023) di hotel berbintang Premiere Pekambaru.

"Indonesia Police Watch mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM " kata Sugeng kepada bukamata.co Sabtu sore (27/5/2023) melalui keterangan persnya.

Hal itu kata Sugeng berdasarkan pemberitaan bahwa Wabup Kabupaten Rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan istrinya. Dimana perempuan tersebut  adalah pegawai Pemkab Rohil pada Kamis malam pukul. 23.00 WIB.

Namun dipulangkan kembali esoknya pukul  11.00 WIB. Menurut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan  belum ditemukan pasal pidananya.

Menurut Sugeng, tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan.

Karena lanjut Sugeng, alasan hal itu tidak boleh dilakukan Polda Riau karena korps bhayangkara itu bukanlah Polisi Syariah Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

"Kedua bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum. Dan ketiga UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai  KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua  tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik "beber Sugeng.

Menurut Sugeng praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba.

Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , kata Sugeng lagi polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya  publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik" tukas Sugeng.

Tags :Wabup Rohil
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait