Soal Wabup Rohil, Asep Dirkrimum Bilang Delik Aduan Absolut, Kok Digerebek ?

Soal Wabup Rohil, Asep Dirkrimum Bilang Delik Aduan Absolut, Kok Digerebek ?

Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Krimum Polda Riau

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman digerebek dikamar tempat dia menginap di The Premiere Hotel Pekanbaru berbintang empat. Saat digerebek di dalam hotel mewah tersebut H Sulaiman kedapatan sedang bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. Perempuan tersebut inisial DRS dan diketahui adalah pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Rokan Hilir. Perempuan tersebut sudah memiliki suami. Sementara Haji Sulaiman sudah memiliki istri.

Penggerebekan dilakukan pada, Kamis malam malam, 25 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.  

Dikutip dari riauonline.co.id, detik-detik penangkapan itu berawal dari petugas Tim Dirkrimum Polda Riau langsung ke meja resepsionis hotel sambil memperlihatkan Surat Tugas. Tim Ditreskrimum Polda Riau ini usai memperlihatkan surat tersebut didampingi pihak hotel melangkah menuju kamar dituju.

Kamar dituju berada di lantai paling atas. Tim menyasar kamar diduga tempat perselingkuhan terjadi.

Sehingga terjadilah penggerebekan oleh Tim Dirkrimum Polda Riau pada Kamis malam tersebut. Wabup Rohil H Sulaiman dan DRS digelandang ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangan lantaran kedapatan berduan di dalam kamar hotel.

Namun pada, Jumat, 26, Mei, 202 sekitar pukul 11 siang, Wabup Rohil dan DRS dilepaskan oleh Dirkrimum Polda Riau.

Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau mengatakan perkara tertangkapnya Wabup Rohil dan DRS itu adalah delik aduan absolut. Lantaran tidak ada yang melaporkan sehingga Wabup Rohil dan DRS dipersilahkan pulang ke rumah mereka masing-masing.

Asep kepada wartawan pada Senin kemarin 29, Mei, 2023 di Mapolda Riau bilang bahwa tim nya sempat melakukan penyelidikan. Namun lantaran tidak ada yang melapor hingga dilepaskan.

"Nggak ada penghentian, yang jelas itu perkara delik aduan absolute, kita melakukan kegiatan tindakan kepolisian, kemudian kita menemukan, kita melakukan pemeriksaan awal terhadap (Wabup dan DRS) itu, tugas kepolisian memang dibenarkan UU untuk melakukan itu " ungkap Kombes Asep pada Senin (29/5/202) di Mapolda Riau.

"Saat ini masih proses lidik, kalau ada laporan kita akan proses hukum " kata dia lagi.

Baca Juga : Gerebek Wabup Rohil di Hotel Berbintang, Polda Riau Menciderai Tokoh Publik

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Teguh Santoso, Ketua, Indonesia Police Watch mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.

Tindakan penggrebekan tersebut kata Sugeng melanggar privasi personal dan melanggar HAM.

Seharusnya kata Sugeng, tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan.

Sugeng memaparkan alasannya, pertama menurut dia Polda Riau bukanlah Polisi Syariah, karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

Kedua kata dia lagi, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum. 3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini. Maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik " kata Sugeng kepada bukamata.co dalam keterangan persnya.

Dikatakan Sugeng, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah, kecuali kata dia lagi, dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba.

Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi menurut Sugeng harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik " tukas Sugeng.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait