Plt Bupati Meranti Yang Mantan Polisi Ini Bantah Ucapannya Sebut Kantor Bupati Digadai

Asmar, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau
BUKAMATA.CO, JAKARTA - AKBP Pur Asmar yang naik jabatan jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau membantah ucapannya sendiri yang menyebutkan kantor bupati digadai ke Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Asmar sebelumnya bilang bahwa kantor bupati telah digadai oleh M Adil, Bupati No Aktif yang saat menjalani proses hukum kasus korupsi.
Bantah Asmar dia sampaikan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemaring (29/5/2023) di Jakarta. "Nggak ada itu, mohon maaf nggak itu digadai," kata Asmar di KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com.
Sebelumnya mantan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pada Senin kemarin diperiksa tim penyidik di kasus korupsi Muhammad Adil. Dia diperiksa sebagai saksi.
Ketika dirinya usai diperiksa di KPK, dia meluruskan soal kabar adanya penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti. Dia menegaskan kantor bupati tidak pernah digadai oleh Adil.
"Nggak digadai, nggak ada," katanya.
Bantahan Asmar tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan Asmar di bulan April lalu. Saat itu Asmar menyebut M Adil melakukan penggadaian kantor bupati.
Bahkan kata dia tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau, itu digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Rp 100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Masih Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4) informasi mengenai digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4).
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Kepala Cabang BRK Syariah Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ridwan, sebelumnya juga telah membantah pihaknya menerima gadai kantor Bupati Meranti dari M Adil. Ridwan menyebut yang dilakukan M Adil adalah pinjaman Rp 100 miliar untuk pembiayaan infrastruktur.
"Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan, bukan kredit atau juga digadaikan," kata Ridwan, Sabtu (15/4).
Ridwan menyebut Adil saat itu meminjam uang kepada BRK Syariah untuk bangun infrastruktur lewat kerja sama. Pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset kantor Dinas PUPR.
"Pinjaman ini sama dengan daerah-daerah lain, di Jawa juga ada. Ada miskomunikasi saja, bukan digadaikan karena hanya lewat underlying asset saja," kata Ridwan.
Komentar Via Facebook :