Alfedri Bupati Siak Bungkam Ditanya Nepotisme di Perusahaan Migas PT Bumi Siak Pusako

Alfedri, Bupati Kabupaten Siak (Foto riaupos.co)
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Alfedri, Bupati Kabupaten Siak enggan menanggapi soal nepotisme di Badan Usaha Milik Daerah BUMD) PT. Bumi Siak Pusako. Pemerintah Kabupaten Siak sendiri pemilik saham terbesar di perusahaan yang bergerak di bidang eksploirasi minyak bumi tersebut.
Dimana PT BSP ini dipercaya mengelola blok migas CPP hingga tahun 2042 dengan skema gross split dan komitmen kerja pasti mencapai US$ 130,4 juta.
Dalam pengelolaan CPP Migas oleh perusahaan PT BSP dinilai tidak profesional, karena kerja sama operasi BOB yang dilakukan dengan Pertamina dianggap sia -sia.
Hal itu disampaikan Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Zulkardi kepada bukamata.co, Selasa malam (30/5/2023) di Pekanbaru.
Selain kinerja yang buruk PT BSP kata Zulkardi, juga aroma nepotisme sangat kental sekali dalam BUMD tersebut.
Buruknya kinerja PT BSP itu dituturkan Zulkardi sejak 2002 hingga saat ini lifting di Blok CPP malah menurun drastis.
Diungkapkan Zulkardi, saat Blok CPP diberikan kepada BOB BSP -Pertamina Hulu, potensi lifting minyak mencapai 40 ribu barel per hari, hingga kini target itu tak pernah dicapai bahkan terus menerus turun hingga ke level 8 ribuan barel per hari.
"Diketahui potensi lifting di blok CPP mencapai 40 ribu barel perhari, akan tetapi fakta Dilapangan nilai lifting kita terus mengalami penurunan hingga kini hanya sebatas level 8 ribu barel perhari, ini kan menjadi suatu tolak ukur sebagai perusahaan BUMD dalam mengelola CPP Migas kita," terang Zulkardi.
Bahkan kata Zulkardi, selain potensi lifting yang terus menurun, PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dimana dalam aturan tersebut kata dia, ada pasal melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama.
"Perusahaan BUMD ini, ditengarai tengah memiliki persoalan dalam memanagement perusahaannya, yakni sarat dengan dugaan nepotisme, yang jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017 " kata Zulkardi.
Dibeberkan Zulkardi, kepengurusan PT BSP rentan terjadi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) lantaran ada nepotisme dalam BUMD tersebut.
"Dalam jajaran pengurus BUMD tersebut, selain ada anak Gubenur Riau Syamsuar yakni Muhammad Andri, juga ada anak mantan Bupati Kabupaten Siak, Riki Hariansyah. Kemudian Direktur PT BSP, Iskandar yang diketahui masih ada hubungan keluarga alias keponakan Syamsuar selaku Gubernur Riau. Untuk HRD Manager Rahmah Selviawati kakak Direktur PT BSP, mereka kakak beradik kandung dengan Direktur PT BSP ”, imbuh Zulkardi.
Untuk itu kata Zulkardi dia menekankan kepada SKK Migas dan juga Gubernur Riau Syamsuar untuk segera memeriksa dan melakukan audit secara mendalam kepada perusahaan BUMD PT BSP.
Hal ini dikarenakan pada saat skema BOB Pertamina dan BSP, Pertamina lebih banyak melakukan pengembangan daripada PT BSP.
"Kami minta SKK dan Gubernur Riau untuk mengaudit perusahaan BUMD PT BSP secara mendalam dikarenakan banyaknya asumsi masyarakat yang keberatan dengan kinerja Direktur Iskandar di PT BSP terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN." kata Zulkardi.
Buruknya kinerja di PT BSP ini kata Zulkardi salah satunya terkait insiden terakhir meledaknya sumur minyak di Kabupaten Siak yang menewaskan 1 orang pekerja sementara 4 lainnya mengalami luka berat hingga saat ini tidak ada titik terang.
"Sudah jelas bahwa PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama, kenapa Bupati Siak , SKK Migas , BPK Dan DPRD diam saja melihat kekeliruan administrasi ini atau apa mungkin mereka ikut berperan sehingga membebaskan PT BSP dari kesalahan administrasi tersebut, kami mau mempertanyakan itu secepatnya kepada instansi terkait. Dan jika nantinya kami simpulkan dapat berkembang menjadi tindakan yang menimbulkan kerugian negara, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum," tukas Zulkardi.
Dia juga mengungkapkan bahwa, pasal 30 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa, Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Sementara itu Alfedri sejak Selasa malam (30/5/2023) dikonfirmasi bukamata.co untuk meminta tanggapan soal Nepostisme di PT BSP hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. Meskipun konfirmasi secara tertulis sudah disampaikan. Hingga berita dilansir tim redaksi masih berusaha menghubungi Alfedri sebagai upaya konfirmasi.
Komentar Via Facebook :