Dirkrimum Polda Riau Gerebek Wabup Rohil Cacat Prosedur

Armailis Ramaini Advokat Senior Riau
BUKAMATA.CO, PEKANBARU – Kombes Pol Asep Darmawan telah menyebarkan informasi prematur ke kalangan pekerja pers dalam perkara penggerebekan H Sulaiman Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Riau bersama DRS seorang pegawai Dispenda setempat di hotel mewah Premiere Pekanbaru.
Dimana penggerebekan itu dilakukan Tim Diskrimum Polda Riau pada Kamis malam (25/5/2023) di salah satu kamar hotel Premiere Pekanbaru.
Bahkan perkara tersebut mengabaikan praduga tak bersalah terhadap Wabup Rohil bersama DRS pegawai Dispenda Rohil itu.
Hal tersebut disampaikan Advokat senior, Armilis Ramaini, S.H yang telah mengizinkan bukamata.co untuk mengutip pernyataannya di kbo-babel.com melalui sambungan teleponnya pada, Rabu (31/5/2023) di Pekanbaru Riau.
Armilis menilai penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir bersama seorang wanita, di kamar salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Kamis (25/5) malam itu, memiliki banyak kejanggalan.
Armilis juga mengkritik pekerja pers yang seenaknya melahap informasi yang masih prematur disampaikan Dirkrimum Polda Riau, tanpa lebih dulu melakukan chek and rechek.
“Padahal, permintaan konfirmasi pada pihak terberita merupakan kewajiban jurnalis yang diamanahi kode etik jurnalistik,” katanya.
Baca Juga : Soal Wabup Rohil, Asep Dirkrimum Bilang Delik Aduan Absolut, Kok Digerebek ?
Menurut analisa Armilis, Dirkrimum Polda Riau pihak yang melambungkan informasi mentah untuk dikonsumsi pers secara terburu-buru.
“Dengan mengabaikan azas praduga tak bersalah, pemberitaan bombastis telah menginjak-injak privasi kedua korban pemberitaan itu,” tegas Armilis.
Armilis juga menilai bahwa proses penggerebekan oleh Dirkrimum Polda Riau diduga cacat prosedur dan terindikasi melanggar hukum.
“Sejak kapan polisi punya wewenang menggerebek orang dewasa di kamar hotel meski mereka bukan suami istri?” tanyanya.
Apalagi kata dia perkara tersebut masuk kategori “delik aduan absolut”. Artinya, polisi tidak berhak melakukan penggerebekan tanpa laporan dari pihak yang dirugikan.
Tanpa ada pengaduan dari istri wabup atau suami dari perempuan yang disebut bersama wabup malam itu, menurut Armailis polisi tidak dibenarkan bertindak.
“Lantas, peristiwa kesembronoan ini, atas pesanan dan kepentingan siapa?” tanya Armilis.
Jangan sampai kata Armilis, polisi dan pers dijadikan sarana mencapai tujuan tertentu.
Dikatakan Armilis, sesungguhnya, publik tidak pernah mengetahui keabsahan informasi dari suatu peristiwa, sebelum disajikan pers setelah terlebih dulu mematangkan informasi tersebut lewat prosesi kinerja jurnalisme.
"Saya kira, kode etik itu semacam buku petunjuk prosesi kinerja jurnalistik yang mengamanahi kewajiban-kewajiban seorang wartawan. Termasuk kewajiban chek and rechek atau lebih lazim dengan permintaan konfirmasi,” katanya.
Pihak Polda Riau, melalui Dirkrimum, Kombes Asep Darmawan menurut Armilis telah memberikan informasi tidak utuh tentang penggerebekan Wabup Rohil yang disebut bersamaan dengan seorang wanita.
Karena kata Armilis ada sederet kejanggalan dari prosesi penggerebekan yang diduga memasuki ranah privat, dan kata dia hal itu bertendensi melanggar HAM.
Namun, pemberitaan pers kemudian terindikasi terjebak Trial by The Press, karena Informasi itu dikonsumsi pers dengan mengabaikan azas perimbangan
"Siapa yang bisa jamin, bahwa seperti itu konstruksi peristiwa yang sebenarnya? Padahal, pemberitaan, terlanjur viral dan menghancurkan privasi pihak terberita dan keluarganya,” tandas Armilis .
“Ironisnya, sampai saat ini, tidak ada klarifikasi dari Polda Riau. Juga atas pemberitaan yang viral. Seolah masalah ini didiamkan sebagai kelaziman,” sesal Armilis
Sebelumnya diberitakan sebagaimana dikutip dari riauonline.co.id, detik-detik penangkapan itu berawal dari petugas Tim Dirkrimum Polda Riau langsung ke meja resepsionis hotel sambil memperlihatkan Surat Tugas. Tim Ditreskrimum Polda Riau ini usai memperlihatkan surat tersebut didampingi pihak hotel melangkah menuju kamar dituju.
Kamar dituju berada di lantai paling atas. Tim menyasar kamar diduga tempat perselingkuhan terjadi.
Sehingga terjadilah penggerebekan oleh Tim Dirkrimum Polda Riau pada Kamis malam tersebut. Wabup Rohil H Sulaiman dan DRS digelandang ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangan lantaran kedapatan berduan di dalam kamar hotel.
Namun pada, Jumat, 26, Mei, 202 sekitar pukul 11 siang, Wabup Rohil dan DRS dilepaskan oleh Dirkrimum Polda Riau.
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau mengatakan perkara tertangkapnya Wabup Rohil dan DRS itu adalah delik aduan absolut. Lantaran tidak ada yang melaporkan sehingga Wabup Rohil dan DRS dipersilahkan pulang ke rumah mereka masing-masing.
Asep kepada wartawan pada Senin kemarin 29, Mei, 2023 di Mapolda Riau bilang bahwa tim nya sempat melakukan penyelidikan. Namun lantaran tidak ada yang melapor hingga dilepaskan.
"Nggak ada penghentian, yang jelas itu perkara delik aduan absolute, kita melakukan kegiatan tindakan kepolisian, kemudian kita menemukan, kita melakukan pemeriksaan awal terhadap (Wabup dan DRS) itu, tugas kepolisian memang dibenarkan UU untuk melakukan itu " ungkap Kombes Asep pada Senin (29/5/202) di Mapolda Riau.
"Saat ini masih proses lidik, kalau ada laporan kita akan proses hukum " kata dia
Komentar Via Facebook :