Afrizal Sintong Nonaktifkan DRS, Buntut Penggerebekan Dirkrimum Polda Riau Pada Wabup Rohil

Afrizal Sintong, Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Foto Riau1.com)
BUKAMATA.CO, ROKANHILIR - Afrizal Sintong, Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai Kabid Pengendalian dan Penerimaan Dispenda setempat. DRS sebelumnya digerebek Dirkrimum Polda Riau bersama Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman di hotel berbintang 4, Primiere Pekanbaru pada Kamis malam (25/5/2023) Pekanbaru.
Afrizal Sintong berpedoman pada PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN untuk membebastugaskan DRS dari jabatannya. Dimana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga : Penggerebekan Wabup Rohil, Dirkrimum Polda Riau Bisa Digugat Karena Kriminalisasi Orang
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 Mei kemarin,” kata Afrizal Sintong Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi yang dilansir dari inforohil.com.
“Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis Bapenda itu,” jelas Bupati.
Komentar Via Facebook :