Satreskrim Polres Dumai Tangkap Satu Orang DPO Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Satreskrim Polres Dumai Tangkap Satu Orang DPO Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Syawaludin saat ditangkap petugas

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, mengungkapkan Sat Reskrim Polres Dumai berhadil menangkap Syawaludin, 29 tahun, diduga pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Syawal ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan Syawal diketahui pada Kamis, 8, Juni, 2023, sekira pukul 19:40 WIB, di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dia ditangkap di Jalan Lintas Duri–Dumai Jalan Perjuangan tepatnya di rumah kontrakan Kelurahan Bathin Solapan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Modus operandinya tersangka menampung, menempatkan dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia melalui jalur yang tidak sah.Saudara Syawaludin Nasution ini anak buah Joker, 43 tahun, (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan " ungkap Kombes Pol Nandang, kepada bukamata.co, Senin 12, Juni, 2023, di Pekanbaru.

Lebih lanjut diterangkan Kombes Pol Nandang, bahwa tersangka Syawal membawa 4 orang calon PMI ilegal dari Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari rumah penampungan di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Sementara Joker sendiri warga, Bulu Kumba, masih DPO. Para  pekerja migran itu rencananya akan dikirim ke negeri tetangga di Malaysia.

Syawal kata Nandang, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dari tangan Syawal polisi menyita barang bukti berupa empat buah Pasport. Dan PMI ilegal itu diserahkan ke BP2MI Kota Dumai " tukas Nandang.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait