Maju Pilkades Pakai Ijazah Palsu, Kades di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

AP saat ditangkap polisi
BUKAMATA.CO, INHU - AP, 50 tahun, Kepala Desa (Kades) di Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi. AP diduga kuat telah menggunakan ijazah palsu sewaktu maju pada Pemilihan Kepala Desa di daerah setempat. Tak tangugung-tanggung ijazah palsu yang dia gunakan mulai tingkat SD, SMP dan SMA.
AP sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal ijazah palsu. AP diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, pada, Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan AP sudah ditangkap. AP kata dia ditangkap terkait kasus pemalsuan ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.
"Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah " ungkap Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Dugaan menggunakan ijazah palsu itu diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
Para kandidat yang kalah merasa dirugikan, dan datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan dua alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.
Dan digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021.
Dan hal itu dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.
"Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan. Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.
Komentar Via Facebook :