PT SLS Diduga Berbohong Ngaku Sudah Berikan Hak ke Masyarakat Pelalawan

Demonstrasi masyarakat Desa Genduang di konsesi PT SLS beberapa waktu lalu
BUKAMATA.CO, PEKANBARU - PT. Sari Lembah Subur (SLS) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau telah melakukan pembohongan kepada masyarakat setempat.
Pasalnya kawasan yang digarap di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut belum sama sekali diberikan kepada masyarakat.
PT SLS ini sebelumnya sudah mengakui bahwa memang memiliki lahan perkebunan sawit di luar HGU.
PT SLS ini anak perusahaan Astra Agro Lestari beroperasi di Desa Genduang, Pangkalan Lesung.
Fakta PT SLS menggarap kawasan diluar HGU itu berdasarkan hasil notulen rapat pihak perusahaan tersebut dimana mereka mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar.
Dari temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU yang berjumlah 90 hektar ke masyarakat adat, namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga diserahkan.
Ditanya terkait itu, Humas PT SLS, Setyo Budi Utomo mengaku bahwa lahan yang di luar HGU sudah dikuasai masyarakat. Menurut dia lahan yang diluar HGU itu adalah bekas plasma yang dipindahkan ke kebun inti.
"Di situ ada ijin lokasi, pelepasan kawasan hutan dan IUP " kata dia kepada bukamata.co, Rabu, 5 Juli 2023, melalui sambungan telepon genggamnya.
Dia mengatakan bahwa lahan tersebut menurutnya sudah dikuasai suku adat anak kemenakan batin mudo genduang. "Sejak bulan Mei sudah dikuasai kelompok bathin mudo " ujar dia.
Sementara itu, Budi Surlani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan membantah bahwa PT SLS telah menyerahkan lahan yang digarap kepada masyarakat.
"Belum ada penyerahan dari PT. SLS kepada masyarakat Desa Genduang. Minta buktinya (surat penyerahan) ? " ungkap Budi kepada bukamata.co, Rabu 5, Juli, 2023, melalui pesan daring.
PT SLS ini kata Budi informasi yang dia terima pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum lantaran diduga ada unsur pidananya karena menggarap kawasan diluar ijin yang diperoleh.
"Soal pidana sudah ada beberapa pihak yang melaporkan PT SLS ke polisi tapi mungkin belum cukup bukti atau alasan lain " ujar Budi.
PT SLS ini kata Budi wajib memberikan kawasan yang digarap diluar HGU itu. "Karena mereka (PT SLS) juga nggak sedang mengajukan HGU di lahan itu " ungkap Budi.
Komentar Via Facebook :