4 Tahun Jadi Buron, DPO Ini Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

4 Tahun Jadi Buron, DPO Ini Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Vonny saat memimpin Konferensi Pers penangkapan DPO Terpidana Ade Kurniawan

BUKAMATA.CO, PALEMBANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan Tiim Tangkap Buron (Tabur) Korps Adhyaksa setempat berhasil menangkap Ade Kurniawan seorang buronan yang masuk dalam pencarian orang (DPO). Ade Kurniawan terpidana dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Terpidana Ade merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dia ditangkap pada Jumat 21, Juli, 2023, pukul 23.45 WIB.

Terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan ditangkap dirumahnya di Jalan Swadaya, Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 tahun " ungkap Vanny melalui keterangan pers yang diterima bukamata.co, Sabtu, 22. Juli, 2023 di Palembang.

Diterangkan Vanny, terpidana Ade Kurniawan ditangkap karena sudah dipanggil 3 kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga  dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 bulan " tukas Vanny.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait