Korupsi Sapi, 2 Pejabat Disternak dan 4 Pihak Swasta Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Sapi, 2 Pejabat Disternak dan 4 Pihak Swasta Dijebloskan ke Penjara 

Penahanan 3 tersangka korupsi sapi Dsiternak Sumbar oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar Selasa 25 Juli, 2023

BUKAMATA.CO, SUMBAR - Hadiman, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021.

"Pada Selasa, 25, Juli, 2023, Penyidik kembali melakukan penahanan tiga orang tersangka dari  enam orang tersangka yang telah ditetapkan pada 14 Juli 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 " ungkap Hadiman, kepada bukamata.co, Selasa (25/7/2023) melalui keterangan persnya di Padang.

Keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka itu masing-masing inisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disternak Sumbar dan FA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disternak Sumbar.

Sementara 4 orang lainnya dari pihak swasta, masing-masing inisial AAP Direktur CV. Emir Darul Ehsan, PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), AIA (Durektur CV. Adyatma) dan WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).

Untuk DM, FA dan AAP sudah ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2023 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dan dilakukan penahanan.

Dan pada Selasa 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lagi dengan PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti) dan AIA (Durektur CV. Adyatma)

"Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun " ujar Hadiman yang juga mantan Kejari Kuansing Riau ini.

Untuk Tersangka PRS ungkap Hadiman, dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka WI dan AIA dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan " ujarnya. 

Dibeberkan Hadiman, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  ditemukan akibat perbuatan para tersangka negara telah dirugikan yakni keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari nilai kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-

"Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP " terang Hadiman.

Para tersangka ini kata Hadiman diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian berdasarkan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait